PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP UNTUK PASIEN ASURANSI DAN NON ASURANSI
PROSEDUR
PELAYANAN RAWAT INAP UNTUK PASIEN ASURANSI DAN NON ASURANSI
Nama
: Poppy Nurbaeti
Nim
: 20160301175
Manajemen Pelayanan RS Seksi 11
TUGAS ONLINE 3
A. Pengertian Rawat Inap
Rawat inap (opname) adalah istilah
yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana
pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit. Ruang rawat inap adalah ruang tempat pasien dirawat sakit.
Pelayanan rawat inap
adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakit yang menempati tempat tidur
perawatan untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik dan
atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI 1997 yang dikutip dari Suryanti (2002)
1. Memberikan
bantuan kepada orang yang mempunyai kebutuhan
2. Memberikan
pelayanan atas semua hal berikut ini:
a. Apa
yang mereka kehendaki
b. Kapan
mereka menghendaki
c. Siapa
yang ingin mereka temui
d. Mengapa
mereka menginginkannya
e. Cara
apa yang mereka kehendaki dalam melekukan pekerjaan tersebut.
B. Tujuan Pelayanan Rawat Inap
1. Membantu
penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan
penyakitnya.
2. Mengembangkan
hubungan kerja sama yang produktif baik antara unit maupun antara profesi.
3. Menyediakan
tempat/ latihan/ praktek bagi siswa perawat.
4. Memberikan
kesempatan kepada tenaga perawat untuk meningkatkan keterampilannya dalam hal
keperawatan.
5. Meningkatkan
suasana yang memungkinkan timbul dan berkembangnya gagasan yang kreatif.
6. Mengandalkan
evaluasi yang terus menerus mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk
usaha peningkatan.
7. Memanfaatkan
hasil evaluasi tersebut sebagai alat peningkatan atau perbaikan praktek
keperawatan dipergunakan.
C. Standar Pelayanan Rawat Inap
Menurut Keputusan Menteri kesehatan
Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit,
standar minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut:
1. Pemberi
pelayanan di Rawat Inap adalah Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal
pendidikan D3.
2. Dokter
penanggung jawab pasien rawat inap 100 % adalah dokter
3. Ketersediaan
Pelayanan Rawat Inap terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
4. Jam
Visite Dokter Spesialis adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
5. Kejadian
infeksi pasca operasi kurang dari 1,5 %.
6. Kejadian
Infeksi Nosokomial kurang dari 1,5 %.
7. Tidak
adanya kejadian pasien jatuh yang berakibat kecacatan/kematian 100%
terpenuhi
8. Kematian
pasien > 48 jam kurang dari 0,24 %.
9. Kejadian
pulang paksa kurang dari 5 %.
10. Kepuasan pelanggan
lebih dari 90 %.
11. Penegakan diagnosis TB
melalui pemeriksaan mikroskopis TB lebih dari 60% dan terlaksanana kegiatan
pencatatan dan pelaporan TB di Rumah Sakit juga lebih dari 60%
12. Ketersediaan pelayanan
rawat inap di rumah sakit yang memberikan pelayanan jiwa terdiri dari
NAPZA, Gangguan Psikotik, Gangguan Nerotik, dan Gangguan Mental Organik
13. Tidak adanya
kejadian kematian pasien gangguan jiwa karena bunuh diri 100%
14. Kejadian re-admission
pasien gangguan jiwa dalam waktu ≤ 1 bulan adalah 100%
15. Lama hari
perawatan pasien gangguan jiwa kurang dari 6 minggu.
D. Klasifikasi Pelayanan Rawat Inap di Rumah
Sakit
Klasifikasi rawat inap di rumah sakit, yaitu :
1. Klasifikasi
perawatan rumah sakit telah diterapkan berdasarkan tingkat fasilitas pelayanan
yang disediakan oleh rumah sakit, yaitu :
· Kelas Utam (Termasuk
VIP)
· Kelas 1
· Kelas II dan kelas
III
2. Klasifikasi
pasien berdasarkan kedatangannya :
· Pasien baru
· Pasien lama
3. Klasifikasi
pasien berdasarkan pengirimannya :
· Dikirim oleh dokter
rumah sakit
· Dikirim oleh dokter
luar
· Rujukan dari
puskesmas dan rumah sakit lin
· Datang atas kemauan
sendiri
E. Indikator Pelayanan Rawat Inap
Indikator-indikator pelayanan rumah
sakit dapat dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan efisiensi
pelayanan rumah sakit. Indikator-indikator berikut bersumber dari sensus harian
rawat inap :
1. BOR
(Bed Occupancy Ratio = Angka penggunaan tempat tidur)
BOR menurut Huffman (1994) adalah the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).
BOR menurut Huffman (1994) adalah the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).
Rumus
:
BOR =
2. AVLOS
(Average Length of Stay = Rata-rata lamanya pasien dirawat)AVLOS menurut
Huffman (1994)
AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah
rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan
gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan,
apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu
pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9
hari (Depkes, 2005).
Rumus
:
3. TOI
(Turn Over Interval = Tenggang perputaran)
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah
rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat
terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi
penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran
1-3 hari.
Rumus
:
4. BTO
(Bed Turn Over = Angka perputaran tempat tidur)
BTO menurut Huffman (1994)
adalah …the net effect of changed in occupancy rate and length of
stay. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat
tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan
waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai
40-50 kali.
Rumus
:
5. NDR
(Net Death Rate)
NDR menurut Depkes RI (2005) adalah
angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar.
Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit.
Rumus
:
6. GDR
(Gross Death Rate)
GDR
menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita
keluar.
Rumus
:
F. Prosedur Pelayanan Rawat inap
Persyaratan pelayanan rawat inap
Pasien
Umum : Kartu
Identitas, Kartu Berobat (bila ada).
Pasien BPJS :
Pasien BPJS :
· Untuk Pasien
BPJS/ASKES/JAMSOSTEK : Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan/Surat
Perintah Mondok & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
· Untuk Pasien
JAMKESMAS : Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan/Surat
Perintah Mondok, Asli Surat Keterangan dari Kelurahan & Surat Egibilitas Pasien/SEP
(yang diterbitkan oleh RS).
Pasien Jamkesda :
· Kartu berobat (bila
ada)
· Kartu Jamkesda, Surat
dari Dinkes, Rujukan Puskesmas, Identitas, Kartu Keluarga (fotocopy
masing-masing rangkap 9)
Prosedur Pelayanan Rawat Inap
1. Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin
rawat inap/mondok segera mendaftar di TPPRI sekaligus untuk pemesanan tempat
rawat inap.
2. Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien
sesuai jenis pembayaran pasien:
a. Pasien BPJS : Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di loket BPJS.
a. Pasien BPJS : Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di loket BPJS.
b. Pasien
Jamkesda : Mengurus persyaratan administrasi di ruang IP
c. Pasien
umum bisa langsung rawat inaap
3. Setelah pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter, keluarga
pasien segera mengurus kepulangan pasien dibangsal/rawat inap, selain itu juga
dengan ketentuan:
a. Pasien BPJS :
a. Pasien BPJS :
- Pasien BPJS
yang rawat inap sesuai kelasnya maka bisa langsung pulang/rujuk ke RS yang
Lebih Tinggi.
-Pasien BPJS yang
rawat inap naik kelas maka harus mengurus ke bagian rekam medis untuk
menghitung pembayaran yang tidak diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya
dibayarkan di kasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk ke RS yang Lebih
Tinggi.
b. Pasien Umum : Keluarga pasien harus menyelesaikan pembayarannya
dikasir dan diperbolehkan pulang/ rujuk ke RS yang Lebih
Tinggi.
c.
Pasien Jamkesda bisa langsung pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Ting
Daftar Pustaka
Adikoesoemo,
Suparto. 2003. Manajemen Rumah Sakit. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Komentar
Posting Komentar